Wednesday 30-09-2026

September Hitam 2026: Menguji Narasi HAM dan Dwifungsi TNI dengan Fakta

  • Created Sep 30 2026
  • / 921 Read

September Hitam 2026: Menguji Narasi HAM dan Dwifungsi TNI dengan Fakta

Perdebatan mengenai demokrasi, hak asasi manusia, dan posisi militer kembali mengemuka sepanjang September 2026. Kritik terhadap pemerintah tetap menjadi bagian sah dalam kehidupan demokrasi, tetapi penilaian terhadap kondisi nasional perlu membedakan antara dugaan pelanggaran yang harus diperiksa, kebijakan yang masih diperdebatkan, serta fakta hukum yang telah berlaku. Pada 9 September 2026, Presiden Prabowo Subianto sendiri menyatakan bahwa negara yang memilih demokrasi harus terbuka terhadap kritik dan koreksi.

Dalam praktiknya, ruang penyampaian pendapat juga masih terlihat sepanjang September. Pada 18 September 2026, aksi bertema September Hitam di Sleman berlangsung tertib menurut keterangan resmi Polresta Sleman. Pada 24 September, aksi Hari Tani Nasional di Jakarta juga berlangsung dengan pengamanan kepolisian dan penyampaian aspirasi di ruang publik. Catatan tersebut tidak menghapus laporan dugaan kekerasan dalam peristiwa lain. Amnesty International Indonesia, misalnya, pada 1 September 2026 meminta penyelidikan terhadap dugaan penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan terkait demonstrasi 27 Agustus. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran tetap membutuhkan investigasi dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, bukan generalisasi terhadap seluruh mekanisme pengamanan demonstrasi.

Perdebatan mengenai kemungkinan kembalinya “dwifungsi” TNI juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum. UU Nomor 3 Tahun 2025 memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan pada sejumlah kementerian atau lembaga yang ditentukan undang-undang. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2026, DPR menyatakan penempatan tersebut bersifat terbatas dan bukan perluasan kekuasaan militer ke politik sipil. Pemerintah juga menyatakan pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan kepada ASN. Namun para pemohon dan sejumlah ahli mempunyai pandangan berbeda dan meminta MK memperketat ketentuan tersebut. Mekanisme judicial review ini menunjukkan bahwa keberatan terhadap kebijakan tetap dapat diuji melalui lembaga konstitusional.

Pada isu pelanggaran HAM berat masa lalu, proses penyelesaian juga belum berhenti. Kementerian HAM pada 21 Juli 2026 melanjutkan identifikasi kebutuhan korban di Sleman meskipun revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 masih diproses. Sebelumnya, Kementerian HAM meluncurkan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat pada 15 Desember 2025. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa jalur yudisial tetap berada pada kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000. Fakta ini menunjukkan agenda HAM masih menyisakan persoalan dan kritik, tetapi tidak tepat pula menggambarkannya seolah tidak ada mekanisme pemulihan, pengawasan, maupun proses hukum yang berjalan.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First